Sabtu, 04 Desember 2010

tsunami

materi tentang profesi TEpE


PROFESI PENDIDIKAN
1.      Jelaskan dengan rasional anda, mengapa anda sebagai mahasiswa Teknologi Pendidikan wajib mempelajari mata kuliah Profesi Teknologi Pendidikan?
Jawab :
Mahasiswa Teknologi Pendidikan wajib mempelajari mata kuliah Profesi Teknologi Pendidikan karena mata kuliah ini menambah wawasan kita dalam mengetahui profesi yang kita miliki serta mata kuliah ini membahas tentang  konsep dasar , landasan, syarat – syarat kepribadian yang harus dimiliki oleh tenaga professional, kompetensi, tugas dan tanggungjawab serta usaha – usaha pengembangan profesi dan kode etik profesi teknologi pendidikan serta hubungannya dengan profesi lain dalam pengabdiannya. Miarso (2004:96) mengartikan tenaga profesi teknologi pendidikan sebagai tenaga ahli dan atau mahir dalam membelajarkan peserta didik dengan memadukan secara sistemik komponen sarana belajar meliputi orang, isi ajaran, media atau bahan ajaran, peralatan, teknik, dan lingkungan.
Lebih lanjut Miarso mengemukakan bahwa ciri utama dalam profesi teknologi pendidikan adalah adanya kode etik, pendidikan dan pelatihan yang memadai, serta pengabdian yang terus menerus. Kode etik profesi sebetulnya mempunyai tujuan melindungi dan memperjuangkan kepentingan peserta didik; melindungi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara; melindungi dan membina diri serta sejawat profesi; dan mengembangkan kawasan dan bidang kajian teknologi pendidikan (Kusuma, 2008:7). Pendidikan dan pelatihan dimaksudkan untuk memberikan pembelajaran mengenai teknologi pendidikan kepada mahasiswa atau mereka yang telah menyelesaikan studi mereka di Program Studi Pendidikan. Dengan cara ini mereka akan dapat bekerja lebih profesional. Sedangkan pengabdian yang terus menerus merupakan bentuk karya nyata dari seorang yang berprofesi teknologi pendidikan dalam membelajarkan peserta didik melalaui layanannya seperti fasilitas dan sumber belajar.Finn (1953) dalam Kusuma (2008:2) mengemukakan karakteristik profesi adalah
a. suatu teknik intelektual;
b. aplikasi teknik tersebut yang terkait dengan urusan prektis manusia;
c. pelatihan dengan priodee waktu yang lama;
d. suatu perkumpulan anggota profesi yang tergabung dalam sebuah badan dengan suatu komunikasi bermutu tinggi agar anggota-anggotanya
 e satu rangkaian pernyataan kode etik dan standar yang disepakati;
f. pengembangan teori intelektual dengan penelitian yang terorganisasi.

2.      Jelaskan hakikat dari profesi TP?
Jawab :
     Berdasarkan pasal 1 dan pasal 3 peraturan pemerintah no.38/1992 jelas bahwa yang dimaksud tenaga kependidikan adalah orang-orang memiliki tugas dan wewenang tertentu di bidang kependidikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Artinya seseorang yang di sebut berprofesi sebagai tenaga kependidikan adalah mereka yang bertugas sebagai guru, pembimbing, pelatih, pengelola satuan pendidikan, pengawas, peneliti, dan penguji ; dimana tugas, wewenang, tanggung jawab, dan keberadaan mereka di akui sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Profesi pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka yang menyatakan bahwa seseorang itu mengabdikan dirinya pada suatu jabatan atau pelayanan karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu.
Menurut Everest Hughest (dalam Piet A. Sahartian, 1994), profesi merupakan symbol dari suatu pekerjaan dan selanjutnya menjadi pekerjaan itu sendiri.
Kata teknologi sering dipahami oleh orang awam sebagai sesuatu yang berupa mesin atau hal-hal yang berkaitan dengan permesinan, namun sesungguhnya teknologi pendidikan memiliki makna yang lebih luas, karena teknologi pendidikan merupakan perpaduan dari unsur manusia, mesin, ide, prosedur, dan pengelolaannya (Hoba, 1977) kemudian pengertian tersebut akan lebih jelas dengan pengertian bahwa pada hakikatnya teknologi adalah penerapan dari ilmu atau pengetahuan lain yang terorganisir ke dalam tugas-tugas praktis (Galbraith, 1977).
     Berkaitan dengan hal tersebut, maka teknologi pendidikan juga dapat dipandang sebagai suatu produk dan proses (Sadiman, 1993). Sebagai suatu produk teknologi pendidikan mudah dipahami karena sifatnya lebih konkrit seperti radio, televisi, proyektor, OHP dan sebagainya. Sebagai sebuah proses teknologi pendidikan bersifat abstrak. Dalam hal ini teknologi pendidikan bisa dipahami sebagai sesuatu proses yang kompleks, dan terpadu yang melibatkan orang, prosedur, ide, peralatan, dan organisasi untuk menganalisis masalah, mencari jalan untuk mengatasi permasalahan,melaksanakan, menilai, dan mengelola pemecahan masalah tersebut yang mencakup semua aspek belajar manusia. (AECT, 1977).
     Miarso (2004:96) mengartikan tenaga profesi teknologi pendidikan sebagai tenaga ahli dan atau mahir dalam membelajarkan peserta didik dengan memadukan secara sistemik komponen sarana belajar meliputi orang, isi ajaran, media atau bahan ajaran, peralatan, teknik, dan lingkungan.
Dapat disimpulkan hakikat dari profesi teknologi pendidikan itu adalah sebagai tenaga kependidikan berusaha untuk mengabdikan dirinya pada jabatan atau pelayanan sebagai tenaga ahli dan atau mahir dalam membelajarkan peserta didik dengan memadukan secara sistemik komponen sarana belajar meliputi orang, isi ajaran, media atau bahan ajaran, peralatan, teknik, dan lingkungan.


3.      Jelaskanlah persamaan dan perbedaan dari profesi, profesional, profesionalisme, profesinalisasi dan profesionalitas ?
Jawab :
Persamaan profesi, profesional, profesionalisme, profesinalisasi dan profesionalitas adalah sama-sama dijalur pekerjaan yaitu pengabdian seseorang tehadap suatu jabatan atau pelayanan pekerjaan dibidangnya dengan kesadaranmereka  masing-masing.

Perbedaan profesi, profesional, profesionalisme, profesinalisasi dan profesionalitas
a.       Profesi
Profesi pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka yang menyatakan bahwa seseorang itu mengabdikan dirinya pada suatu jabatan atau pelayanan karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu.

b.      Profesional
Profesional adalah orang yang menyandang suatu jabatan atau pekerjaan yang dilakukan dengan keahlian atau keterampilan yang tinggi. Hal ini juga pengaruh terhadap penampilan atau performance seseorang dalam melakukan pekerjaan di profesinya

c.       Profesionalisme
Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus.

d.      Profesionalitas
Profesionalitas merupakan sikap para anggota profesi benar-benar menguasai, sungguh-sunguh  kepada profesinya.

e.       Profesionalisasi
Profesionalisasi adalah proses atau perjalanan waktu yang membuat seseorang atau kelompok orang menjadi profesional.

4.      Kemukakan dan jelaskan . . .
a.      Ciri dari profesi
1)      Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun
2)      Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
3)      Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi. Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
4)      Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
5)      Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
6)      Izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
7)      Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
b.      Ciri utama dari profesi
1)      Fungsi dan signifikasi sosial
2)      Adanya ketrampilan
3)      Pemerolehan ketrampilan tersebut bukan hanya dilakukan secara rutin melainkan secara problem solving dengan menggunkan teori  dan materi ilmiah
4)      Batang tubuh / body of knowledge
5)      Mempunyai masa pendidikan
6)      Ada aplikasi dan yang sosialisasi yang memiliki nilai-nilai professional
7)      Mempunyai kode etik di dalam melakukan pelayanan kepada klien
8)      Kebebasan memberikan jekmen dalam
9)      Memiliki tanggung jawab professional dan otonomi
10)  Adanya pengakuan dan imbalan
11)  Mempunyai existensi yang tinggi dalam masyarakat

5.      Jelaskanlah dengan rasional anda mengapa perlu profesionalisasi di dalam pelaksanaan pendidikan & pembelajaran?
     Profesionalisasi guru masih merupakan sesuatu hal yang ideal, namun bukan sesuatu yang mustahil untuk diwujudkan, justru profesionalisasi guru akan menjadi tantangan bagi siapa saja yang berkecimpung dan bertanggung jawab terhadap pekerjaan sebagai guru. Oleh karena itu tantangan tentang guru profesional itu diharapkan dapat lebih mendekatkan kepada suatu tujuan produk pendidikan yang baik.
Keahlian seorang guru secara profesional belum dapat menjamin sepenuhnya bahwa cara-cara atau prosedur kerja dan teknik yang digunakan dalam mengajar akan dapat menyebabkan peserta didik memperoleh hasil belajar sesuai dengan yang diinginkan. Suatu cara yang cocok digunakan untuk mengajar suatu materi pembelajaran kepada individu atau sekelompok individu, belum tentu cocok untuk yang lain. Demikian pula di tangan seorang guru mungkin suatu cara efektif, namun di tangan yang lain tidak efektif.

6.      Jelaskan persamaan dan perbedaan antara :
Persamaan kode etik, kode etik jabatan guru, kode etik profesi TP
Persamaan dari ketiga point diatas adalah hal yang mengatur tentang tata krama, norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional dalam profesinya masing-masing.

Perbedaan kode etik, kode etik jabatan guru, kode etik profesi TP
a.       Kode etik
     Menurut UU no 8 tahun 1974, mengatakan bahwa pegawai negeri sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan. Dalam pidato pembukaan kongrs PGRI ke xiii, Basuni sebagai ketua umum PGRI menyatakan bahwa kode etik guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai guru (PGRI,1973).
Dalam kode etik guru Indonesia terdapat dua unsure pokok, yaitu sebagai landasan moral, dan sebagai pedoman tingkah laku. Kode etik suatu profesi adalah norma-norma yan g harus di indahkan oleh setiap anggota profesi dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Kode etik diciptakan untuk manfaat masyarakat dan bersifat di atas sifat ketamakan penghasilan, kekuasaan dan status. Etika yang berhubungan dengan nasabah hendaknya jelas menyatakan kesetiaan pada badan yang mempekerjakan profesional.
Jadi, Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
ü  Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
ü  Ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa dan perilaku tenaga profesional. Jadi ketaatan itu terbentuk dari masing-masing orang bukan karena paksaan. Dengan demikian tenaga profesional merasa bila dia melanggar kode etiknya sendiri maka profesinya akan rusak dan yang rugi adalah dia sendiri.
ü  Kode etik bukan merupakan kode yang kaku karena akibat perkembangan zaman maka kode etik mungkin menjadi usang atau sudah tidak sesuai dengan tuntutan zaman. Misalnya kode etik tentang euthanasia (mati atas kehendak sendiri), dahulu belum tercantum dalam kode etik kedokteran kini sudah dicantumkan.
ü  Kode etik disusun oleh organisasi profesi sehingga masing-masing profesi memiliki kode etik tersendiri. Misalnya kode etik dokter, guru, pustakawan, pengacara, Pelanggaran kde etik tidak diadili oleh pengadilan karena melanggar kode etik tidak selalu berarti melanggar hukum. Sebagai contoh untuk Ikatan Dokter Indonesia terdapat Kode Etik Kedokteran. Bila seorang dokter dianggap melanggar kode etik tersebut, maka dia akan diperiksa oleh Majelis Kode Etik Kedokteran Indonesia, bukannya oleh pengadilan.

b.      Kode etik jabatan guru
Kode etik jabatan  guru adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi dalam melaksanankan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya, dan larangan-larangan, yaitu ketentuan-ketentuan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka, tidak saja dalam menjalankan tugas prifesi mereka, melainkan juga mnyangkut tingkah laku mereka pada umumnya dalam pergaulannya sehari – hari di masyarakat.

ü  Tujuan kode etik
Secara umun, menurut Hermawan (1989) tujuan adanya kode etik adalah sbb :
1)      Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2)      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya.
3)      Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4)      Untuk meningkatkan mutu profesi.
5)      Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi

c.       Kode etik profesi TP
     Profesi Teknologi pendidikan bukanlah merupakan profesi yang bersifat netral; ia merupakan profesi yang memihak, yaitu memihak pada kepentingan si belajar, agar mereka memperoleh kemudahan untuk belajar. Penerapan teknologi pendidikan pasti mempengaruhi komponen-komponen lain dalam sistem pendidikan. Pengaruh ini pada gilirannya akan membawa akibat terhadap kelembagaan, dan tanggung jawab pendidikan. Seterusnya akan mempengaruhi ekonomi dan masyarakat secara keseluruhan.
ü  Ciri utama dalam profesi Teknologi Pendidikan adalah adanya kode etik, pendidikan dan latihan yang memadai, serta pengabdian yang terus menerus. Tujuan kode etik ini secara umum adalah :
1.      melindungi dan memperjuangkan kepentingan peserta didik.
2.      melindungi kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara
3.      Melindungi dan membina diri serta sejawat profesi
4.      Mengembangkan kawasan dan bidang kajian teknologi pendidikan.
Teknologi pendidikan sebagai teori dan praktek secara faktual telah menjadi bagian integral dari upaya pengembangan sumber daya manusia khususnya sistem pendidikan dan pelatihan.Program Pendidikan profesi Teknologi Pendidikan yang dimulai sejak tahun 1976 terus berkembang, baik lembaga penyelenggaranya maupun peserta dan lulusannya. Mereka itu dituntut untuk bersikap pro aktif dalam mewujudkan visi dan misi teknologi pendidikan sebagai suatu disiplin ilmu.
Dengan tersedianya tenaga terdidik dan terlatih dalam bidang Teknologi Pendidikan dan adanya organisasi profesi, maka secara konseptual akan terjamin usaha penerapan teknologi pendidikan dalam lembaga -lembaga yang menyelenggarakan kegiatan belajar dan pembelajaran.Pembangunan sistem pendidikan di Indonesia hanya mungkin dapat terlaksana sesuai dengan harapan jika dipahami arti penting Teknologi pendidikan, sehingga peran dan potensinya dapat diwujudkan secara optimal.

7.      Jelaskanlah dengan rasional anda mengapa perlu pelaksanaan sertifkasi bagi guru (dari kacamata profesi) . . . ?
     Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasionalmeningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan meningkatkan martabat guru meningkatkan profesionalitas guru.
Sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan, bukan tujuan itu sendiri. Perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua fihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas. Kesadaran dan pemahaman ini akan melahirkan aktivitas yang benar, bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk mencapai kualitas.
Sertifikasi guru bertujuan untuk meningkatkan mutu dan menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Adapun manfaat ujian sertifikasi guru dapat diperikan sebagai berikut.
1. Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru.
2. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan profesional.
3. Menjadi wahana penjaminan mutu bagi LPTK , dan kontrol mutu dan jumlah guru bagi pengguna layanan pendidikan.


8.      Kemukakan dan jelaskanlah . . . ?
a.      Profesi TP
Profesi adalah bidang pekerjaan yang delandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan), dan dilandasi oleh moral tertentu contoh profesi (Guru, Hakim, Jaksa, Dokter dll).
Teknologi Pendidikan didefinisikan dengan Teori dan praktek dalam desain, pengembangan, pemanfaatan, pengelolaan, penilaian dan penelitian proses, sumber dan sistem untuk belajar. Dari itu idealnya seorang yang berprofesi pendidikan keahlian teknologi pendidikan perlu menguasai kawasan diatas, namun dalam kenyataannya di lapangan sangat jarang seseorang yang ada melaksanakan segala komponen tersebut.
Profesi teknologi pendidikan ini bukan profesi yang netral dan bebas nilai. Merupakan profesi yang masih banyak pertimbangan lain seperti sosial, budaya, ekonomi dan rekayasa yang mempengaruhi, sehingga tindakannya harus selaras dengan situasi dan kondisi serta berwawasan ke masa depan.
Teknologi pendidikan sebagai disiplin ilmu, pada awalnya berkembang sebagai bidang kajian di Amerika Serikat. Kalau mengacu pada konsep teknologi sebagai cara, maka awal perkembangan teknologi pendidikan dapat dikatakan telah ada sejak awal peradaban. Usaha untuk merumuskan definisi Teknologi pendidikan secara terorganisasi dimulai sejak tahun 1960. definisi tersebut telah beberapa kali diperbaharui, dan tiap kali diberi arah baru bagi bidang tersebut. Hasil analisis bersama ini menghasilkan definisi bidang tahun 1994 yaitu :
1)      Definisi 1994 mengenal baik tradisi bidang yang berlaku sekarang maupun kecenderungannya untuk masa depan. Definisi 1994 pun memberi tempat pada adanya keragaman dan spesialisasi seperti yang ada sekarang, selain juga menggabungkan unsur-unsur definisi dan kawasan bidang yang tradisonal. Tiap kawasan dari bidang memberikan sumbangan pada teori dan praktek yang menjadi landasan profesi.
2)      Definisi AECT 1977 “Teknologi pendidikan adalah proses kompleks yang terintegrasi meliputi orang, prosedur, gagasan, sarana, dan organisasi untuk menganalisis masalah, merancang, melaksanakan, menilai dan mengelola pemecahan masalah dalam segala aspek belajar pada manusia. Definisi tahun 1977, AECT berusaha mengidentifikasi sebagai suatu teori, bidang dan profesi. Definisi sebelumnya, kecuali pada tahun 1963, tidak menekankan teknologi pendidikan sebagai suatu teori. Definisi AECT 1972 Pada tahun 1972, AECT berupaya merevisi defisini yang sudah ada (1963, 1970, 1971), dengan memberikan rumusan sebagai berikut : “Teknologi Pendidikan adalah suatu bidang yang berkepentingan dengan memfasilitasi belajar pada manusia melalui usaha sistematik dalam : identifikasi, pengembangan, pengorganisasian dan pemanfaatan berbagai macam sumber belajar serta dengan pengelolaan atas keseluruhan proses tersebut”. Definisi ini didasari semangat untuk menetapkan komunikasi audio-visual sebagai suatu bidang studi. Ketentuan ini mengembangkan gagasan bahwa teknologi pendidikan merupakan suatu profesi.
3)      Definisi MacKenzie dan Eraut 1971“Teknologi Pendidikan merupakan studi sistematik mengenai cara bagaimana tujuan pendidikan dapat dicapai” Definisi sebelumnya meliputi istilah, “mesin”, instrumen” atau “media”, sedangkan dalam definisi MacKenzie dan Eraut ini tidak menyebutkan perangkat lunak maupun perangkat keras, tetapi lebih berorientasi pada proses.
4)      Definisi AECT 1994 “ Teknologi Pembelajaran adalah teori dan praktek dalam desain, pengembangan, pemanfaatan, pengelolaan, serta evaluasi tentang proses dan sumber untuk belajar.” Meski dirumuskan dalam kalimat yang lebih sederhana, definisi ini sesungguhnya mengandung makna yang dalam. Definisi ini berupaya semakin memperkokoh teknologi pembelajaran sebagai suatu bidang dan profesi, yang tentunya perlu didukung oleh landasan teori dan praktek yang kokoh. Definisi ini juga berusaha menyempurnakan wilayah atau kawasan bidang kegiatan dari teknologi pembelajaran. Di samping itu, definisi ini berusaha menekankan pentingnya proses dan produk.

b.      Syarat profesi TP
Setiap profesi paling sedikit harus memenuhi lima syarat :
1)      Pendidikan dan pelatihan yang memadai keduanya
2)      Adanya komitmen terhadap tugas profesionalnya
3)      Adanya usaha untuk senantiasa mengembangkan diri sesuai dengan kondisi lingkungan dan tuntutan zaman
4)      Adanya standar etik yang harus dipatuhi
5)      Adanya lapangan pengabdian yang khas


c.       Tujuan pokok profesi TP
1)      meningkatkan fungsi dan peran komponen-komponen sistem instruksional seperti guru, pesan, bahan, peralatan, teknik, lingkungan dan sebagainya untuk memecahkan masalah-masalah kependidikan.
2)      meningkatkan fungsi pengembangan instruksional seperti riset teori, desain, produksi, logistik dan sebagainya untuk menganalisis masalah, merancang, melaksanakan dan menilai upaya pemecahan masalah-masalah kependidikan;
3)      meningkatkan fungsi manejemen instruksional, baik manajemen personil maupun manajemen organisasinya untuk mengkoordinasikan salah satu atau beberapa fungsi yang telah disebutkan di atas.
4)      Tanggung jawab profesi TP

Membelajarkan semua orang sesuai dengan potensi mereka masing-masing dengan menggunakan berbagai macam sumber belajar, baik yang telah ada maupun yang sengaja dibuat, serta memperhatikan keselarasan dengan kondisi lingkungan dan tujuan pembangunan, agar tercapai masyarakat yang dinamis dan harmonis.

d.      Organisasi profesi TP
        Di Indonesia, tenaga profesi itu terhimpun dalam wadah Ikatan Profesi Teknologi Pendidikan Indonesia ( IPTPI ) yayng didirikan pada tanggal 27 September 1987. Dasar pertimbangan pendirian organisasai profesi adalah karena makin kompleksnya usaha pendidikan ( termasuk penyuluhan dan pembinaan ) sumber daya manusia, sehingga dirasa perlu adanya forum profesi untuk saling bertukar pengalaman, peningkatan kemampuan dan untuk menjaga keselarasan antara perkembangan IPTEK dengan kondisi lingkungan dan kebutuhan belajar.
Visi
Dengan semangat kemitraan menjadi suatu lembaga yang tanggap dan tangguh dalam memberdayakan pemelajar ( learner ), melalui kegiatan merancang, mengembangkan, melaksanakan, menilai dan mengelola proses serta sumber belajar
Misi
            IPTPI mempunyai misi memimpin, memberikan keteladan dan kepemimpinan dalam pengembangkan dan peningkatan profesionalitas para anggotanya, agar mereka mampu untuk memberdayakan peserta didik/warga belajar, sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi belajar, sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi serta kondisi dan lingkungan, sehingga peserta didik/warga belajar tersebut mampu menguasai kompetensi yang diperlukan, serta meningkatkan kinerja dan produktivitasnya.
Tujuan
            Menghimpun sumber daya untuk menyumbangkn tenaga dan pikiran bagi pengembangan teknologi pendidikan sebagai suatu teori, bidang dan profesi di tanah air, bagi pembedayaan peserta didik/warga belajar serta kemanfaatannya bagi kemajuan bangsa Indonesia.
Program
a.       Menyebarkan konsep, prinsip dan prosedur teknologi pendidikan ke seluruh lembaga pendidikan dan pelatihan di Indonesia.
b.      Menyebarkan aplikasi teknologi pendidikan kepada masyarakat dengan maksud agar tiap warga negara mendapatkan pengajaran seumur hidup, secara mustari dan cepat, yang mudah dicerna dan diresapi, yang memikat, dan pada tempat dan waktu yang tersebar, dengan memanfaatkan teknologi.
c.       Mengusahakan dan membina identitas profesi teknologi pendidikan sebagai suatu lapangan pengabdian, dengan menunjukkan kepemimpinan dalam melaksanakan fungsi, tanggung jawab, jabatan dan kompetensi, sehingga memperoleh pengakuan dan pengukuhan dari pemerintahan dan masyarakat.
d.      Bekerjasama dengan lembaga pendidikan dan pelatihan dalam menyelesaikan masalah pendidikan dan pembelajaran dengan melalui dan menggunakan teknologi pendidikan.
e.       Bekerjasama dengan lembaga profesi dan pendidikan tinggi di dalam maupun di luar negeri, dalam rangka meningkatkan pengetahuan, pengalaman dan kinerja, serta menghindarkan adanya tumpang tindih dan pertentangan kepentingan.

e.       Kode etik profesi TP
       Profesi Teknologi pendidikan bukanlah merupakan profesi yang bersifat netral; ia merupakan profesi yang memihak, yaitu memihak pada kepentingan si belajar, agar mereka memperoleh kemudahan untuk belajar. Penerapan teknologi pendidikan pasti mempengaruhi komponen-komponen lain dalam sistem pendidikan. Pengaruh ini pada gilirannya akan membawa akibat terhadap kelembagaan, dan tanggung jawab pendidikan. Seterusnya akan mempengaruhi ekonomi dan masyarakat secara keseluruhan.
ü  Ciri utama dalam profesi Teknologi Pendidikan adalah adanya kode etik, pendidikan dan latihan yang memadai, serta pengabdian yang terus menerus. Tujuan kode etik ini secara umum adalah :
1.      Melindungi dan memperjuangkan kepentingan peserta didik.
2.      Melindungi kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara.
3.      Melindungi dan membina diri serta sejawat profesi
4.      Mengembangkan kawasan dan bidang kajian teknologi pendidikan.
Teknologi pendidikan sebagai teori dan praktek secara faktual telah menjadi bagian integral dari upaya pengembangan sumber daya manusia khususnya sistem pendidikan dan pelatihan. Program Pendidikan profesi Teknologi Pendidikan yang dimulai sejak tahun 1976 terus berkembang, baik lembaga penyelenggaranya maupun peserta dan lulusannya. Mereka itu dituntut untuk bersikap pro aktif dalam mewujudkan visi dan misi teknologi pendidikan sebagai suatu disiplin ilmu.
Dengan tersedianya tenaga terdidik dan terlatih dalam bidang Teknologi Pendidikan dan adanya organisasi profesi, maka secara konseptual akan terjamin usaha penerapan teknologi pendidikan dalam lembaga -lembaga yang menyelenggarakan kegiatan belajar dan pembelajaran.
Pembangunan sistem pendidikan di Indonesia hanya mungkin dapat terlaksana sesuai dengan harapan jika dipahami arti penting Teknologi pendidikan, sehingga peran dan potensinya dapat diwujudkan secara optimal.

9.      Berikan komentar anda tentang pekerjaan yang relevan dengan lulusan TP S1?
Jawaban :
     Jurusan ini bertugas menyiapkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan akademik dan profesional dalam bidang perencanaan, pengembangan, dan pengelolan kurikulum dan Teknologi Pendidikan. Mempersiapkan lulusannya agar mampu melaksankan tugas akademik dan profesional di lingkungan sekolah atau luar sekolah di lingkungan Depdiknas dan luar Depdiknas, di lembaga pendidikan pemerintah maupun swasta. Jadi pekerjaan yang relevan untuk lulusan TP adalah sebagai pengembang kurikulum agar mutu penidikan semakin baik. Dan membuat media media pendidikan sesuai dengan perkembangan zaman.
Para lulusan TP juga mampu bekerja di tempat-tempat pelatihan dan diklat-diklat. Dan juga dapat berkarya dengan bekal-bekal ketrampilan yang telah di berikan pada masa perkuliahan. Contohnya yaitu dapat membuka usaha penyablonan, studio foto, fotografer, desain grafis dan lain-lain.


Sumber :
Barbara B. Seels & Rita C. Richey, Instructional Technology: the Definition and Domains of the Fields, 1994
Yusufhadi Miarso, Menyemai Benih Teknologi Pendidikan, 2004

Erfan Rusdi, S.kom. 2008. Pengertian Kode Etik. http://windy05.blogspot.com

http://anekamakalah.wordpress.com

kode etik guru.pdf
Miarso, Yusufhadi, 2004, Menyemai Benih Teknologi Pendidikan, Jakarta: Kencana Media Grup.